22 Sifat Bangsa Israel dalam Al-Qur’an

// <![CDATA[
// < ![CDATA[
//

1. Keras hati dan dzalim (Al-Baqarah:75,91,93,120,145,170; An-Nisa:160; Al-Maidah:41)
2. Kebanyakan fasik dan sedikit beriman kepada Allah SWT (Ali Imran:110; An-Nisa:55)
3. Musuh yang paling bahaya bagi orang-orang Islam (Al-Maidah:82)
4. Amat mengetahui kekuatan dan kelemahan orang-orang Islam seperti mereka mengenal anak mereka sendiri (Al-An’am:20)
5. Mengubah dan memutarbalikkan kebenaran (Al-Baqarah:75,91,101,140,145,211; Ali Imron:71,78; An-Nisa:46; Al-Maidah:41)
6. Menyembunyikan bukti kebenaran (Al-Baqarah:76,101,120,146; Ali Imron:71)
7. Hanya menerima perkara-perkara atau kebenaran yang dapat memenuhi cita rasa atau nafsu mereka (Al-Baqarah:87,101,120,146; Al-Maidah:41)
8. Ingkar dan tidak dapat menerima keterangan dan kebenaran AlQuran (Al-Baqarah:91,99; Ali Imron:70)
9. Memekakkan telinga kepada seruan kebenaran, membisukan diri untuk mengucapkan perkara yang benar, membutakan mata terhadap bukti kebenaran dan tidak menggunakan akal untuk menimbangkan kebenaran (Al-Baqarah:171)
10. Mencampuradukkan yang benar dan yang salah, yang hak dan yang batil (Ali Imran:71)
11. Berpura-pura mendukung orang Islam tetapi apabila ada di belakang orang-orang Islam, mereka mengutuk dengan sekeras-kerasnya (Al-Baqarah:76; Ali Imran:72,119)
12. Hati meraka sudah tertutup akan Islam karena dilaknat oleh Allah SWT yang disebabkan oleh kekufuran mereka sendiri (Al-Baqarah:88,120,145,146)
13. Kuat berpegang pada rasa kebangsaan mereka dan mengatakan bahwa mereka adalah bangsa yang istimewa yang dipilih oleh Tuhan dan menyakini agama yang selain daripada Yahudi adalah salah (Al-Baqarah:94,111,113,120,135,145; Al-Maidah:18)
14. Tidak akan ada kebaikan untuk seluruh manusia jika mereka memimpin (An-Nisa:53)
15. Tidak suka, dengki, iri hati terhadap orang-orang Islam (Al-Baqarah:90,105,109,120)
16. Mencintai kemewahan dan kehidupan dunia, bersifat tamak dan rakus, menginginkan umur yang panjang dan mengejar kesenangan serta takut akan kematian (Al-Baqarah:90,95,96,212)
17. Berkata bohong, mengingkari janji dan melampaui batas (Al-Baqarah:100,246,249 Ali Imran:183,184; An-Nisa:46)
18. Berlindung di balik mulut yang manis dan perkataan yang baik (Al-Baqarah:204,246; Ali Imron:72; An-Nisa:46)
19. Mengada-ada perkara-perkara dusta dan suka kepada perkara-perkara dusta (Ali Imran:24,94,183,184; Al-Maidah:41)
20. Berlaku sombong dan memandang rendah terhadap orang-orang Islam (Al-Baqarah:206,212,247)
21. Tidak amanah dan memakan hak orang lain dengan cara yang salah (Ali Imran:75,76; At-Taubah:34)
22. Selalu melakukan kerusakan dan menganjurkan peperangan (Ali Imran:64)

sumber : okezone.com

Blog beritamuslim Melecehkan Ummat Islam

Blog yang sangat menghina ummat islam, dalam blog tersebut terdapat beberapa penghinaan yang ditujukan kepada Nabi Kita Muhammad SWA, dan Allah, SWT, serta menghina Ka’bah, blog ini sangat berbahaya bagi generasi muda yang belum terlalu paham terhadap Islam, karena dapat menjadikan mereka kafir atau berfikiran negatif tentang Islam.

Blog ini dilengkapi Gambar Karikatur, Video, Ayat Suci Al-Qur’an untuk menghina ummat islam, serta kekejaman Islam dimana meraka membantai orang-orang yahudi, serta menghina Batu Hitam (Hajar Aswad) sebagai Berhala dan Sembahan Quraiz

untuk lebih jelasnya Silahkan Anda Kunjungin : http://www.beritamuslim.wordpress.com

JUMLAH DAN NAMA ISTRI NABI MUHAMMAD S.A.W

Jumlah istri Rasulullah yang lebih dari 1 membawa hikmah yang sangat mendalam di masa kini yaitu semakin banyaknya sumber-sumber ajaran Islam terutama yang berkaitan dengan fiqih wanita, karena memang dari sanalah umumnya pelajaran Rasulullah SAW tentang wanita itu berasal. Seandainya Rasulullah SAW hanya beristrikan satu orang saja, maka kajian fiqih wanita sekarang ini akan menjadi sangat sempit karena sumbernya terbatas hanya dari satu orang. Dengan beristri sampai 11 orang, maka sumber itu menjadi cukup banyak. Maka purnalah Islam sebagai agama yang syamil mutakamil.

Berikut adalah nama nama dan alasan alasan beliau memperistri :

1. Khodijah binti Khuwailid RA,ia dinikahi oleh Rasulullah SAW di Mekkah ketika usia beliau 25 tahun dan Khodijah 40 tahun. Dari pernikahnnya dengan Khodijah Rasulullah SAW memiliki sejumlah anak laki-laki dan perempuan. Akan tetapi semua anak laki-laki beliau meninggal. Sedangkan yang anak-anak perempuan beliau adalah: Zainab, Ruqoyyah, Ummu Kultsum dan Fatimah. Rasulullah SAW tidak menikah dengan wanita lain selama Khodijah masih hidup.

2. Saudah binti Zam?ah RA, dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Syawwal tahun kesepuluh dari kenabian beberapa hari setelah wafatnya Khodijah. Ia adalah seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya yang bernama As-Sakron bin Amr.

3. Aisyah binti Abu Bakar RA, dinikahi oleh Rasulullah SAW bulan Syawal tahun kesebelas dari kenabian, setahun setelah beliau menikahi Saudah atau dua tahun dan lima bulan sebelum Hijrah. Ia dinikahi ketika berusia 6 tahun dan tinggal serumah di bulan Syawwal 6 bulan setelah hijrah pada saat usia beliau 9 tahun. Ia adalah seorang gadis dan Rasulullah SAW tidak pernah menikahi seorang gadis selain Aisyah.

Dengan menikahi Aisyah, maka hubungan beliau dengan Abu Bakar menjadi sangat kuat dan mereka memiliki ikatan emosional yang khusus. Posisi Abu Bakar sendiri sangat pending dalam dakwah Rasulullah SAW baik selama beliau masih hidup dan setelah wafat. Abu Bakar adalah khalifah Rasulullah yang pertama yang di bawahnya semua bentuk perpecahan menjadi sirna.

Selain itu Aisyah ra adalah sosok wanita yang cerdas dan memiliki ilmu yang sangat tinggi dimana begitu banyak ajaran Islam terutama masalah rumah tangga dan urusan wanita yang sumbernya berasal dari sosok ibunda muslimin ini.

4. Hafsoh binti Umar bin Al-Khotob RA, beliau ditinggal mati oleh suaminya Khunais bin Hudzafah As-Sahmi, kemudian dinikahi oleh Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah. Beliau menikahinya untuk menghormati bapaknya Umar bin Al-Khotob.

Dengan menikahi hafshah putri Umar, maka hubungan emosional antara Rasulullah SAW dengan Umar menjadi sedemikian akrab, kuat dan tak tergoyahkan. Tidak heran karena Umar memiliki pernanan sangant penting dalam dakwah baik ketika fajar Islam baru mulai merekah maupun saat perluasan Islam ke tiga peradaban besar dunia. Di tangan Umar, Islam berhasil membuktikan hampir semua kabar gembira di masa Rasulullah SAW bahwa Islam akan mengalahkan semua agama di dunia.

5. Zainab binti Khuzaimah RA, dari Bani Hilal bin Amir bin Sho?sho?ah dan dikenal sebagai Ummul Masakin karena ia sangat menyayangi mereka. Sebelumnya ia bersuamikan Abdulloh bin Jahsy akan tetapi suaminya syahid di Uhud, kemudian Rasulullah SAW menikahinya pada tahun keempat Hijriyyah. Ia meninggal dua atau tiga bulan setelah pernikahannya dengan Rasulullah SAW .

6. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah RA, sebelumnya menikah dengan Abu salamah, akan tetapi suaminya tersebut meninggal di bulan Jumada Akhir tahun 4 Hijriyah dengan menngalkan dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Syawwal di tahun yang sama.

Alasan beliau menikahinya adalah untuk menghormati Ummu Salamah dan memelihara anak-anak yatim tersebut.

7. Zainab binti Jahsyi bin Royab RA, dari Bani Asad bin Khuzaimah dan merupakan puteri bibi Rasulullah SAW. Sebelumnya ia menikahi dengan Zaid bin Harits kemudian diceraikan oleh suaminya tersebut. Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW di bulan Dzul Qo?dah tahun kelima dari Hijrah.

Pernikahan tersebut adalah atas perintah Alloh SWT untuk menghapus kebiasaan Jahiliyah dalam hal pengangkatan anak dan juga menghapus segala konskuensi pengangkatan anak tersebut.

8. Juwairiyah binti Al-Harits RA, pemimpin Bani Mustholiq dari Khuza?ah. Ia merupakan tawanan perang yang sahamnya dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syimas, kemudian ditebus oleh Rasulullah SAW dan dinikahi oleh beliau pada bulan Sya?ban tahun ke 6 Hijrah.

Alasan beliau menikahinya adalah untuk menghormatinya dan meraih simpati dari kabilhnya (karena ia adalah anak pemimpin kabilah tersebut) dan membebaskan tawanan perang.

9. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan RA, sebelumnya ia dinikahi oleh Ubaidillah bin Jahsy dan hijrah bersamanya ke Habsyah. Suaminya tersebut murtad dan menjadi nashroni dan meninggal di sana. Ummu Habibbah tetap istiqomah terhadap agamanya. Ketika Rasulullah SAW mengirim Amr bin Umayyah Adh-Dhomari untuk menyampaikan surat kepada raja Najasy pada bulan Muharrom tahun 7 Hijrah. Nabi mengkhitbah Ummu Habibah melalu raja tersebut dan dinikahkan serta dipulangkan kembali ke Madinah bersama Surahbil bin Hasanah.

Sehingga alasan yang paling kuat adalah untuk menghibur beliau dan memberikan sosok pengganti yang lebih baik baginya. Serta penghargaan kepada mereka yang hijrah ke Habasyah karena mereka sebelumnya telah mengalami siksaan dan tekanan yang berat di Mekkah.

10. Shofiyyah binti Huyay bin Akhtob RA, dari Bani Israel, ia merupakan tawan perang Khoibar lalu Rasulullah SAW memilihnya dan dimeredekakan serta dinikahinya setelah menaklukan Khoibar tahun 7 Hijriyyah.

Pernakahan tersebut bertujuan untuk menjaga kedudukan beliau sebagai anak dari pemuka kabilah.

11. Maimunah binti Al- Harits RA , saudarinya Ummu Al-Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Ia adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut, dinikahi di bulan Dzul Qa?dah tahun 7 Hijrah pada saat melaksanakan Umroh Qadho.

Dari kesemua wanita yang dinikahi Rasulullah SAW, tak satupun dari mereka yang melahirkan anak hasil perkawinan mereka dengan Rasulullah SAW, kecuali Khadijatul Kubra seperti yang disebutkan di atas. Namun Rasulullah SAW pernah memiliki anak laki-laki selain dari Khadijah yaitu dari seorang budak wanita yang bernama Mariah Al-Qibthiyah yang merupakan hadiah dari Muqauqis pembesar Mesir. Anak itu bernama Ibrahim namun meninggal saat masih kecil.

Demikianlah sekelumit data singkat para istri Rasulullah SAW yang mulia, dimana secara khusus Rasulullah SAW diizinkan mengawini mereka dan julah mereka lebih dari 4 orang, batas maksimal poligami dalam Islam.

Dari kesemuanya itu, umumnya Rasulullah SAW menikahi mereka karena pertimbangan kemanusiaan dan kelancaran urusan dakwah.

Buat para pejuang hak asasi manusia, para pejuang hak hak perempuan, para penentang poligami, para pejuang feminis, para pejuang kesetaraan gender,  dan para pendakwah islam silahkan baca Surat Untuk Pejuang Hak-Hak Wanita .  Bagaimana perasaan anda jika ada di posisi mereka

Proses Tata Cara Pernikahan Yang Islami

nikahSesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang
akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tatacara atau
aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.

Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar
dari jalan yang
sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang
mengamalkannya akan berjalan
di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya
karena meyakini
kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan
sesunggguhnya
Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai
bagaimana mencari
calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta
pernikahan.
Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap
terlihat mempesona.
Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon
pendamping hidup
setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan
menurut Islam
secara singkat.

Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah

I. Minta Pertimbangan

Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk
mempersunting seorang
wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga
minta pertimbangan
dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya.
Mereka
hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal
wanita yang akan
dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan
pertimbangan
dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang
akan dilamar oleh
seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari
kerabat dekatnya
yang baik agamanya.

II. Shalat Istikharah

Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana
calon isterinya,
hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai
hatinya diberi
kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.

Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada
Allah Taala agar
diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik
untuknya. Shalat
istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan
mencari jodoh
saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang
mengalami rasa
bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan
yang penting.
Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan
terjatuh kepada
penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan
kemudahan dalam
menetapkan suatu pilihan.

III. Khithbah (peminangan)

Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan
wanita
pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya.
Laki-laki tersebut
harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya
itu untuk
menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia
direstui untuk
menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang
adalah bilamana
memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:

1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan
syari yang
menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat
itu. Seperti
karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini
kahi selamanya
(masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal
suami atau ipar
dan lain-lain).
2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam
mengharamkan
seseorang meminang pinangan saudaranya.

Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah
shallallahu
alaihi wa sallam bersabda: “Orang mukmin adalah
saudara orang mukmin
yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin
menjual barang yang
sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang
wanita yang
sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu
meninggalkannya.”
(HR. Jamaah)

Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas
maka haram bagi
seorang laki-laki untuk meminangnya.

IV. Melihat Wanita yang Dipinang

Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan
pelamar untuk melihat
wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang
dilamar untuk
melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing-
masing pihak
benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan
pilihan pasangan
hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda
Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam:

“Apabila salah seorang di antara kalian meminang
seorang wanita, maka
apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang
mendorongnya
untuk menikahinya.” Jabir berkata: “Maka aku meminang
seorang budak
wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang
mendorong aku
untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.” (HR. Abu
Daud dan dihasankan
oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud,
1832). Adapun
ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah
melihat pinangan
ini di antaranya adalah:

1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa
disertai mahram.
2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan
dengan laki- laki
yang meminangnya.

V. Aqad Nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban
yang harus dipenuhi:

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya ijab qabul.

Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu
perkataan. Qabul
artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya
seseorang menyatakan
sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan
bicaranya menyatakan
menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan “ijab
qabul” adalah
seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan
mengemukakan kepada
calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah
perwaliannya,
untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil
perempuan tersebut
sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan
menerima
pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits
bahwa:
Sahl bin Said berkata: “Seorang perempuan datang
kepada Nabi
shallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan
dirinya, dia berkata:
“Saya serahkan diriku kepadamu.” Lalu ia berdiri lama
sekali (untuk
menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan
berkata: “Wahai
Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau
tidak berhajat
padanya.” Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam
bersabda: “Aku
kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada
padamu.” (HR. Bukhari
dan Muslim).

Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa
sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl
dengan mahar
atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.

c. Adanya Mahar (mas kawin)

Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki
yang hendak
menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak
menetapkan
batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi
atas kesepakatan
kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam
juga lebih
menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta
tidak
berlebih-lebihan dalam memintanya.

Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam:
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR.
Al-Hakim dan Ibnu
Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279
oleh Al-Albani)

d. Adanya Wali

Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu
alaihi wa sallam
bersabda: “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.”
(HR. Abu Daud
dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih
Sunan Abi Dawud no.
1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara
sekalian
wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita.
Kalau tidak ada
barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara
lelaki seayah seibu
atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu
barulah
kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.

e. Adanya Saksi-Saksi

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua
orang saksi
yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari
Aisyah, shahih, lihat
Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no.
7557).

Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam,
sebelum aqad nikah
diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan
khuthbatun nikah atau
khuthbatul-hajat.

VI. Walimah

Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda
Rasulullah
shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin
Auf:

“….Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor
kambing.” (HR.
Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih
Sunan Abu Dawud
no. 1854)

Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib.”Jika
kalian diundang
walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan
perkawinan atau yang
lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan
itu berarti ia
telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR.
Bukhari 9/198,
Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262
dari Ibnu Umar).

Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang
didalamnya terdapat
maksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali
dengan maksud akan
merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur
hadir, tetapi tidak
mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib
meninggalkan
tempat itu.

Dari Ali berkata: “Saya membuat makanan maka aku
mengundang Nabi
shallallahu `alaihi wa sallam dan beliaupun datang.
Beliau masuk dan
melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan
bersabda:

“Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di
dalamnya ada
gambar.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat
Al-Jamius Shahih
mimma Laisa fis Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin
Hadi Al-Wadii).

Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika
mengadakan walimah adalah
sebagai berikut:

1. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul
(masuk- nya)
seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu `anhu,
katanya:

Dari Anas radliallahu `anhu, beliau berkata:
“Rasulullah
shallallahu`alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah
dengan maskawin
pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan
mengadakan walimah
selama tiga hari.” (HR. Abu Yala, sanad hasan, seperti
yang terdapat
pada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih
Bukhari 7/387 dengan
makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah
Al-Muthaharah oleh
Al-Albani hal. 65)

2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik
miskin atau kaya
sesuai dengan wasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam:

“Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan
jangan makan
makananmu kecuali seorang yang bertaqwa.” (HR. Abu
Dawud, At-Tirmidzi,
Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri,
hasan, lihat Shahih
Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).

3. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih,
sesuai dengan
taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits
Al-Bukhari,
An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas
radliallahu `anhu.
Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
kepada Abdurrahman
bin Auf:

“Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.”
(HR. Abu Dawud
dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu
Dawud no. 1854)

Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih
menunjukkan dibolehkan
pula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula
memeriahkan
perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana
(bukan musik)
dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan
dengan ahklaq
seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita
menemui seorang pria
Anshar. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai Aisyah,
mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum
Anshar senang
pada hiburan.” (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim
2/184, dan
Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu
undangan yang datang
ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai
dan
keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa
Rasulullah
shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat
kepada seorang
mempelai, beliau mengucapkan doa: “Mudah-mudahan Allah
memberimu
berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan
kepadamu dan
mudah – mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam
kebajikan.” (HR.
Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula
Abu Dawud 1/332
dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz
Zifaf hal. 89)

Adapun ucapan seperti “Semoga mempelai dapat murah
rezeki dan banyak
anak” sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai
adalah ucapan yang
dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang
sering
dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.

Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan
seorang wanita
dari Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan
ucapan jahiliyyah:
“Bir rafa wal banin.” Aqil bin Abi Thalib mencegahnya,
katanya:
“Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah
melarangnya.”
Para tamu bertanya: ” Lalu apa yang harus kami ucapkan
ya Aba Zaid?”
Aqil menjelaskan, ucapkanlah: “Mudah- mudahan Allah
memberi kalian
berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan.”
Seperti itulah kami
diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai
2/91, Ibnu Majah
1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)

Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan
oleh Islam. Semoga
Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang
yang ikhlas untuk
mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup
berumah tangga
dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih
wa sallam.
Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba
yang dimaksudkan
dalam firman-Nya: “Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya
Rabb kami,
anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan
keturunan kami sebagai
penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi
orang-orang yang
bertaqwa.” (Al-Furqan: 74).

Ketika ALLAH Berkata Tidak

 

14_rmdnlKetika manusia berdo’a, “Ya Allah ambillah kesombonganku dariku.” 

Allah  berkata,  “Tidak.  Bukan  Aku  yang  mengambil,  tapi  kau  yang  harus 

menyerahkannya.” 

Ketika manusia berdo’a, “Ya Allah sempurnakanlah kekurangan anakku yang cacat.” 

Allah berkata, “Tidak. Jiwanya telah sempurna, tubuhnya hanyalah sementara.” 

Ketika manusia berdo’a, “Ya Allah beri aku kesabaran.” 

Allah berkata, “Tidak. Kesabaran didapat dari ketabahan dalam menghadapi cobaan tidak 

diberikan, kau harus meraihnya sendiri.” 

Ketika manusia berdo’a, “Ya Allah beri aku kebahagiaan.” 

Allah  berkata,  “Tidak.  Kuberi  keberkahan,  kebahagiaan  tergantung  kepadamu  sendiri 

untuk menghargai keberkahan itu.” 

Ketika manusia berdo’a, “Ya Allah jauhkan aku dari kesusahan.” 

Allah  berkata,  “Tidak.  Penderitaan  menjauhkanmu  dari  jerat  duniawi  dan 

mendekatkanmu pada Ku.” 

Ketika  manusia  berdo’a,  “Ya  Allah  beri  aku  segala  hal  yang  menjadikan  hidup  ini 

nikmat.” 

Allah berkata, “Tidak. Aku beri kau kehidupan supaya kau menikmati segala hal.” 

Ketika manusia berdo’a, “Ya Allah bantu aku MENCINTAI orang  lain, sebesar cintaMu 

padaku. 

Allah berkata… “Akhirnya kau mengerti …!” 

Kadang  kala  kita  berpikir  bahwa Allah  tidak  adil,  kita  telah  susah  payah memanjatkan 

doa, meminta dan berusaha, pagi-siang-malam, tapi tak ada hasilnya. 

 Kita mengharapkan diberi pekerjaan, puluhan-bahkan ratusan lamaran telah kita kirimkan 

tak ada jawaban sama sekali orang lain dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan. 

Kita  sudah bekerja keras dalam pekerjaan mengharapkan  jabatan,  tapi  justru orang  lain 

yang mendapatkannya-tanpa susah payah. 

Kita  mengharapkan  diberi  pasangan  hidup  yang  baik  dan  sesuai,  berakhir  dengan 

penolakkan dan kegagalan, orang lain dengan mudah berganti pasangan. 

Kita menginginkan harta yang berkecukupan, namun kebutuhanlah yang terus meningkat. 

Coba kita bayangkan diri kita seperti anak kecil yang sedang demam dan pilek, lalu kita 

melihat tukang es. 

Kita  yang  sedang  panas  badannya  merasa  haus  dan  merasa  dengan  minum  es  dapat 

mengobati rasa demam (maklum anak kecil). 

Lalu  kita meminta  pada  orang  tua  kita  (seperti  kita  berdoa memohon  pada Allah)  dan 

merengek agar dibelikan es. Orangtua kita  tentu  lebih  tahu kalau es dapat memperparah 

penyakit kita. 

Tentu dengan segala dalih kita tidak dibelikan es. 

Orangtua kita tentu ingin kita sembuh dulu baru boleh minum es yang lezat itu. 

Begitu pula dengan Allah, segala yang kita minta Allah  tahu apa yang paling baik bagi  kita. 

Mungkin tidak sekarang, atau tidak di dunia ini Allah mengabulkannya. 

 Karena Allah tahu yang terbaik yang kita tidak tahu. 

 Kita sembuhkan dulu diri kita sendiri dari “pilek” dan “demam”…. dan terus berdoa. 

 Semoga Bermanfaat